Syarat dan Rukun Nikah
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu
1. Rukun
2. Syarat
Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum.
sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi , demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).
Disini akan dijelaskan Rukun Nikah dan Syarat Nikah
Rukun Nikah
Rukun nikah ada 5 yaitu :
1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali
4. Dua orang saksi (laki-laki)
5. Ijab dan qabul yaitu : Ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
Syarat Nikah
Ada beberapa syarat untuk nikah menurut agama islam yaitu
Syarat bagi calon pengantin pria yaitu :
1. Islam
2. Jelas prianya (bukan banci)
3. Tidak beristri empat orang
4. Tidak dipaksa
5. Bukan mahrom calon isteri
6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
7. Mengetahui bakal isteri yang haram dinikahinya
8. Tidak dalam ihram haji atau umroh
Syarat bagi calon pengantin wanita yaitu :
1. Islam
2. Jelas wanitnya (bukan banci)
3. Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
4. Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
5. Bukan mahrom bakal suami
6. Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
7. Terang orangnya
8. Tidak dalam ihram haji atau umroh
Syarat wali nikah yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihram haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
9. Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
Syarat saksi nikah yaitu :
1.Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Adil
6. Mendengar
7. Tidak tuli
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
11. Mengerti ijab dn qabul
12. Tidak merangkap menjadi wali
Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”
Demikian penjelsan tentang rukun dan syarat nikah, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu
1. Rukun
2. Syarat
Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum.
sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi , demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).
Rukun & Syarat Nikah
Disini akan dijelaskan Rukun Nikah dan Syarat Nikah
Rukun Nikah
Rukun nikah ada 5 yaitu :
1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali
4. Dua orang saksi (laki-laki)
5. Ijab dan qabul yaitu : Ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
Syarat Nikah
Ada beberapa syarat untuk nikah menurut agama islam yaitu
Syarat bagi calon pengantin pria yaitu :
1. Islam
2. Jelas prianya (bukan banci)
3. Tidak beristri empat orang
4. Tidak dipaksa
5. Bukan mahrom calon isteri
6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
7. Mengetahui bakal isteri yang haram dinikahinya
8. Tidak dalam ihram haji atau umroh
Syarat bagi calon pengantin wanita yaitu :
1. Islam
2. Jelas wanitnya (bukan banci)
3. Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
4. Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
5. Bukan mahrom bakal suami
6. Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
7. Terang orangnya
8. Tidak dalam ihram haji atau umroh
Syarat wali nikah yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihram haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
9. Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
Syarat saksi nikah yaitu :
1.Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Adil
6. Mendengar
7. Tidak tuli
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
11. Mengerti ijab dn qabul
12. Tidak merangkap menjadi wali
Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”
Demikian penjelsan tentang rukun dan syarat nikah, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
0 Response to "Syarat dan Rukun Nikah"
Posting Komentar