Hukum meniggalkan shalat jumat bagi laki-laki tiga kali berturut-turut
Assalamualaikum...
Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi
setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang.
1. Budak,
2. Wanita,
3. Anak kecil dan
Dalil diatas menunjukkan bahwa kewajiban setiap muslim melakukan shalat jum’at bagi seorang lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan,
maka ia mendapatkan dosa besar.
Benarkah
orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad?
Mari
kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at,
apalagi sampai tiga kali berturut-turut yaitu :
- "Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci
mata hatinya" (HR. Malik)
- "Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya". (HR
at-Tirmidzi)
- "Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at
tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang
punggungnya". (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dari hadis-hadis tentang meninggalkan
shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan
batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan
tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama
Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal
dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya
keislaman seseorang.
maka orang yang tidak menjalankan
shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia
masih mau shalat yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalam.
Wassalam.
0 Response to "Hukum meniggalkan shalat jumat bagi laki-laki tiga kali berturut-turut"
Posting Komentar