Hukum Mematikan Hp Ketika Shalat
Hukum
Mematikan Hp Ketika Shalat
Hand Phone alias HP, merupakan alat
komunikasi yang sangat paforit di zaman sekarang. Sudah banyak orang yang telah
menggunakan alat komunikasi yang satu ini. Ya.. alat komunikasi ini bisa di
bawah kemana-mana saja, simple dan mudah. HP Merupakan nikmat, diantara nikmat
Allah Ta’ala yang wajib kita syukuri. Dengan alat ini, kita dengan mudah
terhubung dengan seseorang, bahkan yang jauh pun terasa dekat dengan adanya HP
serta dengan mudah kita bisa berbicara dengan seseorang yang jaraknya sangat
jauh dengan kita.
Alat
kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi
oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa,
pria atau wanita, pelajar atau orang biasa.
Namun,
seiring dengan munculnya hp ini, maka bermunculan pula berbagai masalah dan
mencuatnya berbagai pertanyaan. Misalnya saja, apa hukum nada musik, apa hukum
mengambil gambar/berfoto dengan kamera HP, apa hukum dengan nada dering dan
nada tunggu, apa hukum membawa hp yang terprogram dengan program al-Qur’an, dan
berbagai masalah lainya.
Akan
tetapi yang menjadi tujuan dari penulisan artikel ini adalah mengenai
permasalahan tentang Hukum Mematikan HP (Yang Sedang Berdering) Ketika
Seseorang Dalam Keadaan Shalat. Karna ini dapat menganggu kekhusukan, apalagi
ketika sedang shalat berjama’ah hal ini dapat menganggu kosentrasi Imam dan
menganggu kekhusukan jama’ah yang lainnya. Nah, sebenarnya apakah kita boleh
mematikan HP yang sedang berdering saat kita shalat?, apakah gerakan saat kita
mematikan HP tersebut merupakan gerakan yang membatalkan shalat ataukah tidak?
Perlu
diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya
terlebih dahulu atau men-silent (mendiamkannya, mematikan nada
deringnya) agar tidak mengganggu jama'ah sholat di tengah sholat berjalan.
Apabila
memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk mematikannya sekalipun tangannya
perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat, sebab gerakan ini
termasuk gerakan yang sedikit untuk suatu hajat, bahkan mayoritas ulama
berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan sholat. lantas
bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih boleh
hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah sholat niscaya
akan mengganggu kekhusyukan dirinya dan jama'ah lainnya yang sedang melakukan
sholat.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar رحمه الله pernah
menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan
baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau, "Karena
menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang sholat dapat membantunya untuk
terus khusyuk dalam sholat yang sangat dianjurkan dalam agama.”
Kesimpulannya: hendaknya seorang menonak-tifkan HP terlebih dahulu ketika akan sholat.
Namun, apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyukan maka
boleh-bahkan wajib-baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang
melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyukan sholat.
Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan
lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya.
Dikutip
dari kitab DERING HP KETIKA SHOLAT
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi خفظه الله
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi خفظه الله
0 Response to "Hukum Mematikan Hp Ketika Shalat"
Posting Komentar