Follow Me

Recent Posts

Hukum Mematikan Hp Ketika Shalat

Hukum Mematikan Hp Ketika Shalat

Hand Phone alias HP, merupakan alat komunikasi yang sangat paforit di zaman sekarang. Sudah banyak orang yang telah menggunakan alat komunikasi yang satu ini. Ya.. alat komunikasi ini bisa di bawah kemana-mana saja, simple dan mudah. HP Merupakan nikmat, diantara nikmat Allah Ta’ala yang wajib kita syukuri. Dengan alat ini, kita dengan mudah terhubung dengan seseorang, bahkan yang jauh pun terasa dekat dengan adanya HP serta dengan mudah kita bisa berbicara dengan seseorang yang jaraknya sangat jauh dengan kita.
Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa.
Namun, seiring dengan munculnya hp ini, maka bermunculan pula berbagai masalah dan mencuatnya berbagai pertanyaan. Misalnya saja, apa hukum nada musik, apa hukum mengambil gambar/berfoto dengan kamera HP, apa hukum dengan nada dering dan nada tunggu, apa hukum membawa hp yang terprogram dengan program al-Qur’an, dan berbagai masalah lainya.
Akan tetapi yang menjadi tujuan dari penulisan artikel ini adalah mengenai permasalahan tentang Hukum Mematikan HP (Yang Sedang Berdering) Ketika Seseorang Dalam Keadaan Shalat. Karna ini dapat menganggu kekhusukan, apalagi ketika sedang shalat berjama’ah hal ini dapat menganggu kosentrasi Imam dan menganggu kekhusukan jama’ah yang lainnya. Nah, sebenarnya apakah kita boleh mematikan HP yang sedang berdering saat kita shalat?, apakah gerakan saat kita mematikan HP tersebut merupakan gerakan yang membatalkan shalat ataukah tidak?
 Perlu diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau men-silent (mendiamkannya, mematikan nada deringnya) agar tidak mengganggu jama'ah sholat di tengah sholat berjalan.
Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat, sebab gerakan ini termasuk gerakan yang sedikit untuk suatu hajat, bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan sholat. lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah sholat niscaya akan mengganggu kekhusyukan dirinya dan jama'ah lainnya yang sedang melakukan sholat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله pernah menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau, "Karena menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang sholat dapat membantunya untuk terus khusyuk dalam sholat yang sangat dianjurkan dalam agama.”

Kesimpulannya: hendaknya seorang menonak-tifkan HP terlebih dahulu ketika akan sholat. Namun, apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyukan maka boleh-bahkan wajib-baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyukan sholat. Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya.


Penulis; Hermansyah Suhaimi El-Kampary
Artikel: www.salafiansyah.com

Dikutip dari kitab DERING HP KETIKA SHOLAT
Ustadz  Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi خفظه الله 


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukum Mematikan Hp Ketika Shalat"

Posting Komentar