Dianjurkan kepada wanita untuk meringankan maharnya
Kenapa dianjurkan kepada wanita untuk meringankan maharnya???
Assalamu'alaikum
Banyak pernikahan yang mengalami keruwetan, penundaan atau bahkan pembatalan. Sebabnya adalah permintaan mahar yang besar dari pihak wanita, baik wanita yang mau dinikahi yang memintanya ataupun walinya yang meminta. Sangat disayangkan sebuah sunnah harus tertunda atau dibatalkan hanya karena masalah mahar. Keberkahan pernikahan pun menguap seiring dengan penolakan pihak wanita karena pihak laki-laki tidak mampu memenuhi mahar yang diminta oleh pihak wanita.
Mahar adalah suatu hak yang ditentukan oleh syariat untuk wanita yang hendak dinikahi sebagai tanda cinta kasih serta pembuka ikatan tali kesucian.
Hukum mahar adalah wajib, berdasarkan firman Allah SWT :
Artinya : berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. {An-Nisa' ayat : 4}
Rasulullah SAW Bersabda :
Artinya : "Carilah mahar meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi".{HR. Bukhari dan Tirmizi}
Islam menganjurkan kepada pihak wanita tentang mahar, wanita yang besar berkahnya menurut islam adalah wanita yang murah maharnya dan laki-laki tidak dipersulit ketika hendak menikahinya, semakin murah maharnya semakin besar berkahnya.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling rinhan maharnya". {HR. Ahmad dalam Musnadnya}.
"Sesungguhnya termasuk keberuntungan wanita ada
lah mudah lamarannya, ringan maharnya dan subur rahimnya". {HR. Ahmad}
"Mahar yang paling baik adalah mahar yang sederhana".{HR. Nasa'i}
Orang tua dan keluarga wanita hendaknya tidak mempersulit dalam urusan mahar. Seandainya orang tua atau keluarga wanita meminta lebih dalam mahar, sedangkan calon suami kesulitan untuk memenuhinya, maka keberkahan yang ada pada putrimu sanagatlah kecil, bukankah orang tua mau putrinya hidup bersama suaminya dalam keluarga yang penuh keberkahhan, lalu kenapa sebagian orang tua mempersulit dalam masalah mahar yang meminta berlebihan. Permudahlah dalam mahar, niscaya banyak keberkahan yang akan didapatkan.
Mahar yang terbaik bagi wanita adalah mahar yang paling murah dan sederhana. Namun bagi pihak laki-laki, sebaik-baik pemberian (termasuk mahar) adalah pemberian dengan kualitas yang terbaik. hendaknya calon mempelai laki-laki memberikan mahar yang terbaik (baik dari jenis maupun jumlahnya) sesuai dengan kemampuannya kepada calon istrinya. Disinilah terdapat keseimbangan antara harapan pihak laki-laki dan wanita. Adapun memberikan mahar melebihi kemampuan calon mempelai laki-laki, menurut Imam Nawawi hukumnya adalah Makruh.
Mahar bisa apa saja yang sifatnya mubah (boleh). Bisa berupa barang ataupun sekedar jasa atau yang bersifat non materiil, mahar yang berupa barang diantaranya perhiasan, uang, seperangkat alat shalat, pakaian, dll. Adapun mahar yang bukan berupa barang contohnya mengerjakan Al-Quran, masuk Islam bagi seseorang yang menikahi wanita muslimah, dan lain-lain.
Ada sebuah riwayat yang sungguh mulia, pernikahan Sahabat Rasul yaitu Abu Tholha dengan Ummu Sulaim. Kenapa dibilang pernikahan kedua sahabat Rasul ini dikatakan Mulia?
Tidak lain adalah karena mahar yang diminta oleh Ummu Sulaim sangatlah istimewa. Dalam sunan An-Nasa'i diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah meminang Ummu Sulaim, maka pinangan tersebut dijawab oleh Ummu Sulaim sebagai berikut, "Demi Allah, wahai Abu Tholhah, orang seperti engkau tidak akan ditolah (melamar wanita), akan tetapi engkau seorang kafir, sedangkan aku seorang muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Namu jika engkau masuk Islam, maka yang itulah maharku. Aku tidak meminta selain itu".
Subhanallah, Abu Tholhah menyanggupinya. Ia masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim. Adakah wanita sekarang seperti Ummu Sulaim?
Ummu Sulaim meminta mahar yang mulia, pengikat kasih sayang sekaligus sebagai perentara hidayah dari Allah SWT kepada Abu Tholhah.
Semoga Bermanfaat :)
Wasalamu'alaikum
Hukum mahar adalah wajib, berdasarkan firman Allah SWT :
Artinya : berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. {An-Nisa' ayat : 4}
Rasulullah SAW Bersabda :
Artinya : "Carilah mahar meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi".{HR. Bukhari dan Tirmizi}
Islam menganjurkan kepada pihak wanita tentang mahar, wanita yang besar berkahnya menurut islam adalah wanita yang murah maharnya dan laki-laki tidak dipersulit ketika hendak menikahinya, semakin murah maharnya semakin besar berkahnya.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling rinhan maharnya". {HR. Ahmad dalam Musnadnya}.
"Sesungguhnya termasuk keberuntungan wanita ada
lah mudah lamarannya, ringan maharnya dan subur rahimnya". {HR. Ahmad}
"Mahar yang paling baik adalah mahar yang sederhana".{HR. Nasa'i}
Orang tua dan keluarga wanita hendaknya tidak mempersulit dalam urusan mahar. Seandainya orang tua atau keluarga wanita meminta lebih dalam mahar, sedangkan calon suami kesulitan untuk memenuhinya, maka keberkahan yang ada pada putrimu sanagatlah kecil, bukankah orang tua mau putrinya hidup bersama suaminya dalam keluarga yang penuh keberkahhan, lalu kenapa sebagian orang tua mempersulit dalam masalah mahar yang meminta berlebihan. Permudahlah dalam mahar, niscaya banyak keberkahan yang akan didapatkan.
Mahar yang terbaik bagi wanita adalah mahar yang paling murah dan sederhana. Namun bagi pihak laki-laki, sebaik-baik pemberian (termasuk mahar) adalah pemberian dengan kualitas yang terbaik. hendaknya calon mempelai laki-laki memberikan mahar yang terbaik (baik dari jenis maupun jumlahnya) sesuai dengan kemampuannya kepada calon istrinya. Disinilah terdapat keseimbangan antara harapan pihak laki-laki dan wanita. Adapun memberikan mahar melebihi kemampuan calon mempelai laki-laki, menurut Imam Nawawi hukumnya adalah Makruh.
Mahar bisa apa saja yang sifatnya mubah (boleh). Bisa berupa barang ataupun sekedar jasa atau yang bersifat non materiil, mahar yang berupa barang diantaranya perhiasan, uang, seperangkat alat shalat, pakaian, dll. Adapun mahar yang bukan berupa barang contohnya mengerjakan Al-Quran, masuk Islam bagi seseorang yang menikahi wanita muslimah, dan lain-lain.
Ada sebuah riwayat yang sungguh mulia, pernikahan Sahabat Rasul yaitu Abu Tholha dengan Ummu Sulaim. Kenapa dibilang pernikahan kedua sahabat Rasul ini dikatakan Mulia?
Tidak lain adalah karena mahar yang diminta oleh Ummu Sulaim sangatlah istimewa. Dalam sunan An-Nasa'i diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah meminang Ummu Sulaim, maka pinangan tersebut dijawab oleh Ummu Sulaim sebagai berikut, "Demi Allah, wahai Abu Tholhah, orang seperti engkau tidak akan ditolah (melamar wanita), akan tetapi engkau seorang kafir, sedangkan aku seorang muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Namu jika engkau masuk Islam, maka yang itulah maharku. Aku tidak meminta selain itu".
Subhanallah, Abu Tholhah menyanggupinya. Ia masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim. Adakah wanita sekarang seperti Ummu Sulaim?
Ummu Sulaim meminta mahar yang mulia, pengikat kasih sayang sekaligus sebagai perentara hidayah dari Allah SWT kepada Abu Tholhah.
Semoga Bermanfaat :)
Wasalamu'alaikum
0 Response to "Dianjurkan kepada wanita untuk meringankan maharnya"
Posting Komentar